Jum'at, 21/08/2020 14:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif dengan memberlakukan peraturan ganjil genap bagi sepeda motor.